GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Bagi Waris yang Ditunda, Konflik yang Mengintai

Saharjo menilai, penundaan pembagian warisan sering berawal dari niat baik, namun berujung pada persoalan yang jauh lebih besar.

Bagi Waris yang Ditunda, Konflik yang Mengintai
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.

 Lombok Investasi - Di banyak keluarga, warisan kerap dianggap persoalan yang bisa ditunda. Harta orang tua disatukan, dikelola bersama, lalu baru dibicarakan ketika kedua pewaris telah tiada. Sekilas tampak rukun, namun di balik ketenangan itu, benih konflik sering kali justru mulai tumbuh.

Fenomena inilah yang disoroti Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. Menurutnya, kebiasaan menyatukan harta warisan kakek dan nenek lalu membaginya di kemudian hari adalah praktik yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum waris Islam.

“Banyak keluarga bermaksud menjaga kerukunan. Tapi tanpa disadari, penundaan dan penyatuan warisan justru membuka ruang ketidakadilan,” ujar Saharjo, yang juga menjabat sebagai Pengawas PPAT dan Pengawas Notaris NTB, saat ditemui di kantornya di Praya, Lombok Tengah.


Ia menjelaskan, dalam hukum waris Islam, setiap orang adalah pewaris yang berdiri sendiri. Harta kakek dan harta nenek harus dipisahkan, karena hak ahli waris muncul sejak masing-masing meninggal dunia. Prinsip ini dikenal sebagai asas individual dan asas ijbari, yang menegaskan bahwa warisan berpindah secara otomatis dan wajib dibagikan sesuai ketentuan syariat.

“Warisan bukan soal siapa yang paling lama hidup atau siapa yang paling kuat menguasai harta. Hak itu sudah ditetapkan sejak pewaris wafat,” tuturnya.

Saharjo menilai, penundaan pembagian warisan sering berawal dari niat baik, namun berujung pada persoalan yang jauh lebih besar. Ketika waktu berjalan, ahli waris bisa bertambah, dokumen hilang, saksi meninggal, bahkan muncul klaim sepihak atas harta yang seharusnya menjadi milik bersama.

“Dalam praktik, tidak sedikit sengketa keluarga yang berawal dari warisan yang tidak pernah dibagi. Saat konflik muncul, kerukunan yang dulu dijaga justru runtuh,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum Islam tetap membuka ruang musyawarah. Penyatuan pengelolaan harta warisan dimungkinkan jika seluruh ahli waris telah mengetahui hak masing-masing dan sepakat secara sadar tanpa paksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.

“Kesepakatan harus lahir dari pengetahuan, bukan dari diam atau sungkan. Jika satu orang saja tidak memahami haknya, maka keadilan sudah terganggu,” tegasnya.


Sebagai pengawas profesi PPAT dan notaris, Saharjo mengingatkan bahwa pembagian warisan adalah amanat agama sekaligus amanat hukum. Menurutnya, keadilan dalam keluarga sering kali diuji justru setelah kematian orang tua.

“Warisan seharusnya menjadi pengikat silaturahmi, bukan pemicu perpecahan. Karena itu, membagikannya tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab moral dan keimanan,” pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Red

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id