Lombok - Di tengah gelombang perubahan besar sistem hukum nasional dan percepatan digitalisasi layanan pertanahan, Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dan visioner dengan menyelenggarakan Seminar Nasional 4 SKK IPPAT bertajuk:
“Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional.”
Seminar yang akan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aston Inn Mataram, ini menjadi momentum penting bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memperkuat posisi, integritas, dan ketahanan profesi di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
Pemberlakuan KUHP Nasional serta penerapan akta berbasis elektronik tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga memunculkan risiko hukum baru yang berpotensi menjerat PPAT apabila tidak disikapi dengan kehati-hatian dan pemahaman hukum yang memadai. Menyadari kondisi tersebut, IPPAT NTB menghadirkan narasumber strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kejaksaan Tinggi NTB, serta akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, untuk memberikan perspektif komprehensif dari sisi regulasi, penegakan hukum, dan kajian akademik.
Ketua IPPAT NTB, Saharjo, menegaskan bahwa seminar ini bukan sekadar kegiatan rutin organisasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga marwah dan perlindungan profesi PPAT.
“PPAT hari ini berada di garis depan perubahan hukum. Digitalisasi dan KUHP Nasional menuntut ketelitian ekstra, keberanian bersikap profesional, serta pemahaman hukum yang utuh. Melalui seminar ini, kami ingin memastikan bahwa PPAT tidak berjalan sendiri, tetapi dibekali pengetahuan dan perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan amanah jabatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa 4 SKK yang diperoleh peserta bukan sekadar angka administratif, melainkan simbol dari peningkatan kapasitas, tanggung jawab, dan kesiapan menghadapi risiko hukum ke depan.
Ketua Panitia, Jefry Maulidi, menyampaikan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum strategis dan reflektif bagi PPAT dalam membaca arah kebijakan hukum nasional.
“Kami menyadari betul bahwa perubahan hukum tidak boleh dihadapi dengan ketakutan, tetapi dengan pengetahuan. Oleh karena itu, seminar ini kami susun secara serius dan substansial, agar peserta tidak hanya memahami risiko, tetapi juga solusi dan langkah mitigasinya,” ujarnya.
Antusiasme peserta yang tinggi menunjukkan bahwa isu yang diangkat sangat relevan dengan praktik PPAT saat ini. Panitia pun menetapkan kuota terbatas, dengan penutupan pendaftaran pada 11 Februari 2026 pukul 12.00 WITA, serta menegaskan ketentuan no refund sebagai bagian dari komitmen profesional penyelenggaraan kegiatan.
Melalui seminar ini, IPPAT NTB berharap dapat melahirkan PPAT yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat secara hukum, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika zaman. Di tengah perubahan, IPPAT NTB menegaskan satu pesan penting: PPAT harus adaptif, namun tetap terlindungi dan bermartabat.
Penulis: Red
Editor: Red
