![]() |
| Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat ((NTB) sekaligus pengawas PPAT dan Notaris, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., |
Lombok Investasi – Aula Kantor Desa Ketapang Raya, Senin, 12 Januari 2025, menjadi ruang dialog yang sarat makna bagi masa depan sosial masyarakat desa. Kegiatan sosialisasi pembuatan akta yang digelar pada hari itu tidak sekadar membahas aspek hukum, tetapi menghadirkan kesadaran bersama bahwa banyak konflik sosial di desa bermula dari persoalan hukum yang tidak disiapkan dengan baik sejak awal.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Mataram sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, serta Akta Perjanjian Kawin, yang merupakan perbuatan hukum paling sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat desa dan kerap menjadi sumber perselisihan apabila tidak dituangkan dalam akta autentik.
Dalam pemaparannya, tim mahasiswa menekankan bahwa ketidakjelasan status kepemilikan tanah, pembagian warisan, serta hak dan kewajiban dalam perkawinan sering kali memicu konflik berkepanjangan, tidak hanya dalam lingkup keluarga, tetapi juga berdampak pada ketenteraman sosial desa. Melalui pemahaman tentang akta autentik, masyarakat diajak untuk menyelesaikan persoalan hukum sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Tim mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Anita Kusumaningrum, Sayid Haidar Agil Jamalullail, Herni Agustina, Grace Nellanabia Diri, Shidqi Andrian Putra, dan Eni Arfianti. Dalam pelaksanaannya, mereka didampingi oleh Notaris/PPAT Muhamad Khaerudin, S.H., yang memberikan penguatan materi melalui contoh-contoh kasus nyata sengketa tanah dan waris yang berujung pada konflik sosial dan proses hukum yang panjang.
Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan penuh empati. Peserta yang terdiri dari warga desa, ibu-ibu PKK, serta staf desa aktif mengikuti jalannya kegiatan. Banyak peserta menyadari bahwa konflik keluarga yang selama ini dianggap sebagai persoalan pribadi sesungguhnya dapat berdampak luas terhadap keharmonisan desa. Diskusi dan tanya jawab berlangsung intens, terutama terkait akta waris dan perjanjian kawin, yang selama ini masih dianggap sensitif untuk dibicarakan secara terbuka.
Dalam pesannya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat sekaligus pengawas PPAT dan Notaris, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi hukum seperti ini memiliki peran strategis dalam mencegah konflik sosial di tingkat desa.
“Sebagian besar konflik sosial di desa berawal dari sengketa tanah dan warisan. Akta yang dibuat secara benar adalah langkah paling efektif untuk mencegah konflik sebelum membesar dan merusak persaudaraan,” ujar Dr. Saharjo.
Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat desa merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
“Ketika masyarakat memahami dan menggunakan akta sebagai alat perlindungan hukum, desa akan menjadi lebih aman, rukun, dan berkeadilan. Akta bukan hanya melindungi hak individu, tetapi menjaga ketahanan sosial desa,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Ketapang Raya tidak hanya memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga dibekali kesadaran untuk mencegah konflik sejak dini. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat desa mampu menghadirkan solusi nyata dalam membangun kehidupan desa yang damai, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penulis: Red
Editor: Red
