GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah NTB Tegaskan Fungsi Pembinaan, Pengawasan, dan Kepatuhan Regulasi

Salah satu anggota MPPW PPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., dikenal memiliki rekam jejak normatif yang kuat dalam praktik kenotariatan ....
Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah NTB Tegaskan Fungsi Pembinaan, Pengawasan, dan Kepatuhan Regulasi
Pelantikan MPPW PPAT NTB di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin, 12 Januari 2026

Lombok Investasi
– Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Nusa Tenggara Barat (MPPW PPAT NTB) resmi dilantik pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelantikan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur pembinaan dan pengawasan PPAT.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah NTB adalah:

1. Stanley, S.E., S.SiT., M.M.
2. Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.
3. Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H.
4. Dr. Liza Mayanti Famaldiana, S.H., M.Kn.
5. Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn.
6. Baiq Lily Chaeraniy, S.H.
7. I Gede Sutama, S.H.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah memiliki kewenangan strategis dalam melaksanakan pengawasan preventif dan represif, evaluasi kinerja, serta pembinaan berkelanjutan terhadap PPAT, guna memastikan setiap akta yang dibuat memenuhi prinsip legalitas, kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif.

Dalam kerangka sistem pembinaan PPAT, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menempati posisi penting sebagai organisasi profesi yang secara normatif diakui oleh regulasi, dengan mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kompetensi anggotanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT.

Salah satu anggota MPPW PPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., dikenal memiliki rekam jejak normatif yang kuat dalam praktik kenotariatan dan pertanahan. Berpengalaman sebagai Notaris dan PPAT aktif, serta konsisten terlibat dalam pembinaan profesi, pendidikan kenotariatan, dan forum strategis IPPAT, ia dipandang merepresentasikan figur ideal pengawas PPAT yang mengedepankan integritas, kompetensi, dan keberanian menegakkan aturan.

Sebagai pengawas, Dr. Saharjo menempatkan hukum dan etika profesi sebagai fondasi utama. Ia menilai bahwa pengawas PPAT ideal bukan hanya memahami regulasi secara tekstual, tetapi juga mampu membaca praktik lapangan secara objektif, adil, dan proporsional, serta berani mengambil sikap tegas demi menjaga marwah jabatan PPAT.

 “Pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan. Ketegasan dalam menegakkan aturan tidak boleh dipisahkan dari pemahaman yang mendalam terhadap praktik dan tanggung jawab PPAT. Di situlah letak fungsi pengawas sebagai penjaga kualitas jabatan,” tegas Dr. Saharjo.


Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap PPAT bekerja dalam koridor kewenangan dan standar profesi yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Ia juga menekankan bahwa efektivitas pengawasan hanya dapat terwujud melalui sinergi kelembagaan yang solid antara Majelis Pembina dan Pengawas, Kantor Wilayah BPN, dan IPPAT, khususnya dalam mendorong kepatuhan PPAT terhadap norma hukum, kode etik profesi, dan standar pelayanan publik.

“IPPAT memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun disiplin dan etika profesi melalui pembinaan internal dan pendidikan berkelanjutan. Ketika IPPAT dan Majelis Pembina dan Pengawas berjalan seiring dan konsisten, maka pengawasan preventif akan menjadi lebih kuat dan potensi pelanggaran jabatan dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.


Melalui pelantikan MPPW PPAT Wilayah NTB ini, diharapkan terbangun sistem pembinaan dan pengawasan PPAT yang tegas, berintegritas, dan berlandaskan regulasi, serta menghadirkan pengawas-pengawas yang mampu menjadi teladan profesional dalam menjaga kualitas layanan pertanahan dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Red
Editor: Red

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id