Lombok Investasi — Transformasi digital di bidang pertanahan tidak boleh berhenti pada regulasi dan teknologi. Ia harus dipahami, dirasakan, dan dijalani oleh masyarakat. Prinsip inilah yang mengemuka dalam sosialisasi digitalisasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik melalui Program IPPAT NTB Masuk Desa, yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan ini melibatkan tim mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram Anita Kusumaningrum, Anya Putri Sugiarta, Anak Agung Putri Striratna Yattiki, Atmi Saidatin, Nurul Fadhilah, Aida Musyarrifah Hasri Putri, dan Ni Putu Novia Apryanti Ardani sebagai bagian dari pengabdian akademik yang terintegrasi dengan agenda strategis IPPAT NTB.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala dusun, ketua RT, ibu-ibu PKK, mahasiswa KKN, perangkat desa, serta warga masyarakat Sigerongan, yang secara aktif mengikuti pemaparan dan diskusi terkait kebijakan sertifikat elektronik.
Dalam konteks Program IPPAT NTB Masuk Desa, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. tampil bukan sekadar sebagai narasumber, melainkan sebagai arsitek gagasan yang mendorong IPPAT hadir langsung di ruang sosial masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah adalah instrumen negara untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif.
“Reformasi pertanahan tidak akan efektif jika masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. IPPAT NTB Masuk Desa hadir untuk memastikan warga memahami haknya, memahami prosesnya, dan merasa dilindungi oleh hukum,” tegas Saharjo.
Menurutnya, sertifikat elektronik justru meminimalisir praktik pemalsuan, tumpang tindih hak, dan konflik agraria yang kerap berakar dari lemahnya pemahaman hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, peran IPPAT tidak cukup sebatas pelayanan profesional, tetapi juga sebagai penjaga literasi hukum masyarakat.
Saharjo juga menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam agenda tersebut. Ia menyebut, kehadiran mahasiswa Magister Kenotariatan bukan hanya memenuhi kewajiban akademik, melainkan bagian dari proses pembentukan etos profesional notariat yang berpihak pada kepentingan publik.
Kepala Desa Sigerongan, Dian Siswadi, menilai kehadiran Dr. Saharjo dan Program IPPAT NTB Masuk Desa memberikan nilai strategis bagi pemerintah desa.
“Penjelasan yang disampaikan Pak Saharjo membuka wawasan masyarakat kami. Warga jadi paham bahwa sertifikat elektronik bukan ancaman, tapi perlindungan hukum. Ini sangat membantu desa dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Sigerongan yang melihat langsung dampak kegiatan tersebut.
“Biasanya warga ragu dan takut soal perubahan. Tapi setelah dijelaskan langsung oleh Pak Saharjo, masyarakat jadi lebih percaya dan berani bertanya. Ini bukti pentingnya IPPAT turun langsung ke desa,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan dialog terbuka antara warga dan narasumber. Diskusi yang berlangsung hangat itu menegaskan bahwa Program IPPAT NTB Masuk Desa, di bawah dorongan konseptual Dr. Saharjo, tidak hanya menjembatani kebijakan dan masyarakat, tetapi juga memperkuat kehadiran hukum sebagai instrumen keadilan sosial di tingkat desa.
Penulis: Red
Editor: Red
