GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Kesadaran Hukum Pertanahan sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Warga Pringgasela

Ketua IPPAT NTB, Saharjo, menegaskan bahwa edukasi hukum pertanahan adalah bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, ...

Kesadaran Hukum Pertanahan sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Warga Pringgasela

Sosialisasi Pengwil IPPAT NTB Masuk Desa di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Kamis (22/1/2026).


 Lombok Investasi - Di tengah kebutuhan masyarakat akan kepastian dan keadilan hukum, penyuluhan hukum pertanahan yang digelar di Desa Pringgasela pada Kamis (22/1/2026) menjadi ruang pemberdayaan bagi warga untuk memahami dan menguasai hak-haknya atas tanah. Kegiatan ini menegaskan bahwa hukum pertanahan bukan sekadar norma tertulis, melainkan alat perlindungan dan penguatan posisi masyarakat.

Penyuluhan tersebut diikuti oleh tim yang terdiri atas Fahira Muhamad, Deni Indra Gunawan, Filham Aziz Purwandhi, Novita Marasti, Ristomoyo, Izza Zuliya Rohman, dan Azriel Kusuma Putra. Hadir pula Kepala Desa Pringgasela, para Kepala Dusun, Notaris, Karang Taruna, mahasiswa KKN, serta masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian.

Suasana kegiatan berlangsung hidup dan partisipatif. Masyarakat tidak hanya menyimak, tetapi aktif berdialog dan mengajukan pertanyaan, termasuk Kepala Desa Pringgasela. Hal ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa pemahaman hukum pertanahan merupakan modal penting dalam memperkuat posisi masyarakat dalam setiap transaksi atas tanah.

Ketua IPPAT NTB, Saharjo, menegaskan bahwa edukasi hukum pertanahan adalah bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang memahami prosedur hukum, khususnya terkait pembuatan Akta Jual Beli oleh Notaris/PPAT, akan memiliki daya tawar dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, Notaris Sukran Yusri yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Dengan akta otentik, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga diberdayakan untuk mengambil keputusan pertanahan secara sadar dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat Desa Pringgasela diharapkan semakin berdaya dalam memahami dan memperjuangkan hak atas tanahnya, sehingga hukum pertanahan benar-benar hadir sebagai sarana perlindungan, kepastian, dan keadilan social.

Penulis: Red
Editor: Red

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id