GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Pegang Sertifikat Tak Jamin Aman, Saharjo Imbau Warga Segera Alih Media Elektronik

“Lebih baik repot sedikit hari ini untuk cek dan update sertifikat, daripada kehilangan aset di masa depan,”

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Saharjo

 Lombok Investasi
- Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Saharjo, mengingatkan masyarakat agar tidak merasa “sudah aman” hanya karena memegang sertifikat tanah. Di era digital pertanahan, sertifikat fisik tanpa pembaruan data justru menyimpan risiko serius di kemudian hari.

Menurut Saharjo, banyak warga baru melakukan pengecekan saat sengketa sudah terjadi. Padahal, langkah antisipasi jauh lebih murah dan aman dibanding menyelesaikan konflik hukum.

“Jangan tunggu ribut dulu baru cek. Ketika sengketa muncul, risikonya berlipat dan biayanya tidak kecil,” ujar Saharjo.


Ia menegaskan bahwa sertifikat lama yang tidak diperbarui dan belum dialihmediakan ke sistem elektronik berpotensi menjadi ‘bom waktu’. Ketidaksinkronan data akibat jual beli, hibah, atau pewarisan sering membuka ruang klaim ganda.

“Kelihatannya aman, tapi sertifikat lama yang tidak di-update itu rawan meledak jadi sengketa,” katanya.

Saharjo menjelaskan bahwa alih media elektronik bukan sekadar memindahkan sertifikat ke bentuk digital, melainkan merekam dan mengunci seluruh data pertanahan secara utuh, meliputi data fisik, data yuridis, dan data spasial.

Data fisik mencakup kondisi dan batas bidang tanah, data yuridis berkaitan dengan status hak dan subjek pemegang hak, sedangkan data spasial menggambarkan posisi dan peta bidang tanah secara geografis.

“Cerminan elektronik itu berarti data fisik, yuridis, dan spasial sudah terekam semua dalam sistem. Inilah yang membuat perlindungan hukum menjadi jauh lebih kuat,” tegas Saharjo.

Menurutnya, ketika ketiga data tersebut telah terintegrasi secara elektronik, risiko kehilangan dokumen, pemalsuan, maupun perbedaan data dapat ditekan secara signifikan.

“Lebih baik repot sedikit hari ini untuk cek dan update sertifikat, daripada kehilangan aset di masa depan,” tambahnya.

Ia menegaskan kembali bahwa sertifikat kertas hanyalah bukti awal. Kepastian hukum yang sesungguhnya hadir ketika setiap perubahan hak atas tanah dicatat secara sah, terverifikasi, dan terintegrasi secara elektronik.

“Pegang sertifikat belum tentu aman. Yang benar-benar aman adalah data yang rapi, sinkron, dan terekam resmi,” pungkas Saharjo.


Melalui IPPAT NTB, Saharjo terus mendorong masyarakat agar lebih melek hukum dan administrasi pertanahan, sejalan dengan transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang modern, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Red
Editor: Red

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id