Mataram, NTB — Rapat Panitia Pelaksana Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat yang digelar pada Senin (9/2/2026) menegaskan arah kepemimpinan organisasi dalam menghadapi transformasi hukum dan digitalisasi layanan pertanahan nasional. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Dr. Jefry Maulidi, S.H., M.H., dengan fokus pada pemantapan pelaksanaan seminar bertema “Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional.”
Forum ini mencerminkan konsistensi kepemimpinan Ketua IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., dalam menempatkan organisasi bukan sekadar sebagai wadah profesi, melainkan sebagai pilar penyangga kepastian dan kehati-hatian hukum di daerah.
Kepemimpinan yang Menentukan Arah
Dalam pesannya, Dr. Saharjo menekankan bahwa perubahan regulasi dan teknologi harus direspons secara terukur, bukan reaktif. Menurutnya, akta berbasis elektronik dan pemberlakuan KUHP Nasional menuntut PPAT untuk bekerja dengan standar yang semakin tinggi baik dari sisi kompetensi, integritas, maupun tanggung jawab hukum.
“IPPAT harus hadir memberi arah,” ungkapnya, “agar setiap PPAT menjalankan tugasnya dengan kepastian hukum, bukan dengan keraguan.”
Pesan tersebut mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang berfokus pada stabilitas profesi dan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar respons sesaat terhadap perubahan kebijakan.
Menjaga Kehormatan Profesi di Era Digital
Di bawah kepemimpinan Dr. Saharjo, IPPAT NTB secara konsisten mendorong agar transformasi digital tidak menggeser nilai dasar profesi. Ia menegaskan bahwa teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, sementara prinsip kehati-hatian dan independensi tetap menjadi fondasi utama PPAT.
Seminar ini, menurutnya, dirancang sebagai ruang konsolidasi pemikiran menguatkan pemahaman bahwa peran strategis PPAT terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara efisiensi sistem elektronik dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Penguatan Institusional Melalui Kolaborasi
Sejalan dengan arah tersebut, Majelis Pengawas PPAT NTB, Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap implikasi KUHP Nasional. Ia menilai, kepemimpinan IPPAT NTB yang menempatkan edukasi dan pencegahan risiko sebagai prioritas merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan profesi di tengah dinamika hukum pidana.
Ketua Panitia, Dr. Jefry Maulidi, menambahkan bahwa seluruh desain seminar disusun agar selaras dengan visi kepemimpinan IPPAT NTB, yakni menghadirkan kegiatan yang substantif, relevan, dan aplikatif bagi PPAT.
IPPAT NTB sebagai Penjaga Kepastian
Rapat panitia ini menegaskan posisi IPPAT NTB sebagai organisasi profesi yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tetapi juga mampu menjaga kontinuitas nilai dan kehormatan profesi PPAT. Di bawah kepemimpinan Dr. Saharjo, setiap agenda organisasi diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum, memperjelas batas tanggung jawab profesional, dan menjaga kepercayaan publik.
Melalui kepemimpinan yang tenang, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum, Ketua IPPAT NTB menegaskan bahwa perubahan zaman tidak boleh melemahkan profesi, melainkan harus dikelola sebagai peluang untuk memperkuat integritas dan peran strategis PPAT.
Seminar IPPAT NTB ini menjadi salah satu wujud nyata dari kepemimpinan tersebut mengarahkan organisasi untuk tetap kokoh, relevan, dan bermartabat di era akta elektronik dan KUHP Nasional.
Penulis: Red
Editor: Red
.jpeg)