Mataram – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian bagi seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-NTB. Pesan tersebut disampaikan melalui Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, Dr. Saharjo, sebagai bentuk penguatan integritas profesi di bidang pertanahan.
Dalam arahannya, Kajati NTB menekankan bahwa prinsip kehati-hatian bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban hukum dan etika yang melekat pada jabatan PPAT. Setiap akta otentik yang diterbitkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum, sehingga kesalahan, kelalaian, atau kurangnya verifikasi dapat berujung pada sengketa perdata, sanksi administratif, hingga konsekuensi pidana.
“Prinsip kehati-hatian PPAT adalah kewajiban hukum dan etika untuk bertindak waspada dan teliti dalam membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan menghindari sanksi,” tegas Wahyudi.
Ia mengingatkan bahwa PPAT wajib memastikan keabsahan identitas para pihak, memeriksa keaslian serta kesesuaian dokumen, dan meneliti secara cermat kehendak serta kapasitas hukum para pihak sebelum penandatanganan akta dilakukan. Tahapan ini menjadi benteng awal dalam mencegah konflik pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.
Menanggapi pesan tersebut, Dr. Saharjo menyatakan bahwa IPPAT NTB berkomitmen memperkuat budaya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas di kalangan anggota. Menurutnya, penerapan prinsip kehati-hatian bukan hanya untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa, tetapi juga menjaga marwah dan kredibilitas profesi PPAT.
“PPAT harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap akta harus lahir dari proses verifikasi yang cermat, objektif, dan bebas dari tekanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara IPPAT dan Kejaksaan Tinggi NTB menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pertanahan yang transparan dan berintegritas di Nusa Tenggara Barat. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran serta memperkuat kepastian hukum di tengah dinamika transaksi pertanahan yang terus meningkat.
Pesan Kajati NTB tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalisme PPAT tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari komitmen moral untuk selalu bertindak hati-hati, jujur, dan patuh pada ketentuan hukum dalam setiap pembuatan akta.
Penulis: Red
Editor: Red
