Jakarta — Dengan membawa amanah profesi dan tanggung jawab kebangsaan, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat melakukan langkah strategis melalui audiensi resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Audiensi ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan suara daerah sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kepastian hukum pertanahan.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., didampingi oleh Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn. dan Dr. Jefry Maulidi, S.H., M.H.. Rombongan Pengurus Wilayah IPPAT NTB disambut oleh jajaran Bagian Perundang-undangan Kementerian ATR/BPN RI, yakni Arif Febriyanto, S.H., M.H. (Kepala Bagian Perundang-undangan II), Andyka Kurniawan Sasongko, S.H., MPA (Kepala Subbagian Perundang-undangan IIA), serta Lia Amalia, S.H., M.Kn., LL.M. (Kepala Subbagian Perundang-undangan IIB).
Pertemuan berlangsung dalam suasana khidmat, terbuka, dan penuh semangat kebangsaan. Dalam dialog yang mendalam dan konstruktif, Pengurus Wilayah IPPAT NTB menyampaikan berbagai persoalan faktual yang dihadapi PPAT di daerah, mulai dari dinamika penerapan regulasi, tantangan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, hingga pentingnya penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional IPPAT sebagai mitra strategis negara.
“Tanah bukan sekadar objek hukum, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan martabat rakyat. PPAT berada di garis terdepan dalam menjaga kepastian hukum tersebut. Karena itu, kami datang membawa suara daerah sekaligus komitmen untuk memastikan hukum pertanahan benar-benar memberi rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat,” tegas Dr. Saharjo.
Ia menambahkan bahwa arahan dan masukan dari Kementerian ATR/BPN RI menjadi penguat langkah IPPAT NTB dalam menjalankan peran strategisnya.
“Arahan dari Kementerian adalah kompas bagi kami. IPPAT NTB siap berdiri tegak sebagai mitra strategis negara, mengawal kebijakan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas demi kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN RI menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh Pengurus Wilayah IPPAT NTB. Masukan tersebut dipandang sebagai kontribusi penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta peraturan perundang-undangan, khususnya agar implementasi hukum pertanahan mampu menjawab tantangan di daerah secara adil dan berkelanjutan.
Audiensi ini menegaskan bahwa IPPAT Nusa Tenggara Barat bukan semata organisasi profesi, melainkan bagian dari kekuatan bangsa dalam menjaga tertib hukum dan keadilan agraria. Dengan berpijak pada konstitusi, berlandaskan hukum dan bernafaskan pengabdian, IPPAT NTB meneguhkan kesiapan untuk berdiri di garis terdepan mengawal kepastian hukum, menjaga integritas profesi, serta memastikan setiap hak atas tanah terlindungi secara bermartabat.
Sinergi yang terbangun antara pusat dan daerah menjadi ikrar bersama bahwa hukum tidak boleh berjarak dengan rakyat, kebijakan harus menyentuh bumi tempat masyarakat berpijak, dan masa depan pertanahan Indonesia hanya dapat dibangun dengan integritas, profesionalisme, serta keberanian moral. Dengan tekad yang bulat dan langkah yang seirama, IPPAT NTB melangkah maju setia pada negara, setia pada profesi, dan setia pada amanah sejarah bangsa.
Penulis: Red
Editor: Red
