Mataram - Rencana pemerintah pusat menghadirkan puluhan ribu manajer profesional untuk memperkuat Koperasi Merah Putih kini mulai memasuki tahap implementasi di lapangan. Namun, di balik langkah tersebut, muncul perdebatan mendasar terkait posisi para manajer dalam struktur koperasi yang secara prinsip berada di bawah kendali penuh anggota.
Dari Lombok, praktisi hukum sekaligus akademisi kenotariatan, Dr. Saharjo, menilai kebijakan ini sebagai ujian penting bagi konsistensi negara dalam menjalankan prinsip hukum perkoperasian. Menurutnya, modernisasi koperasi memang menjadi kebutuhan, tetapi tidak boleh mengabaikan dasar hukum yang telah lama menjadi pijakan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta regulasi turunan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam kerangka tersebut, satu prinsip utama tetap tidak berubah, yakni kedaulatan koperasi berada di tangan anggota melalui mekanisme rapat anggota.
“Regulasi boleh berkembang, tetapi prinsip dasar tidak boleh bergeser. Koperasi tetap dikendalikan oleh anggota,” ujar Saharjo, Rabu (29/4).
Saharjo mengingatkan, rekrutmen manajer secara nasional dan terpusat berpotensi menimbulkan pergeseran otoritas secara perlahan. Ia menyebut fenomena ini sebagai pergeseran kendali yang tidak kasatmata, ketika struktur koperasi tampak tetap, tetapi pengaruh eksternal mulai menguat.
Dalam praktiknya, kehadiran manajer profesional memang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja koperasi. Namun, posisinya harus tetap jelas sebagai pelaksana teknis di bawah pengurus, bukan sebagai pihak yang membawa otoritas dari luar.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin penting ketika proses rekrutmen telah berjalan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga perlu memastikan kesesuaiannya dengan aspek hukum.
“Manajer yang direkrut tidak bisa langsung ditempatkan sebagai pengelola. Harus ada legitimasi dari masing-masing koperasi,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap koperasi tetap wajib menjalankan mekanisme internalnya, mulai dari keputusan rapat anggota, pengangkatan oleh pengurus, hingga penyusunan kontrak kerja profesional. Tanpa prosedur tersebut, posisi manajer berpotensi lemah secara hukum.
Lebih jauh, Saharjo mengingatkan bahwa peran negara dalam regulasi terbaru memang memberi ruang pembinaan yang luas. Namun, pembinaan tidak boleh diartikan sebagai bentuk pengendalian terhadap rumah tangga koperasi.
“Negara boleh memfasilitasi dan menyiapkan sistem, tetapi tidak boleh mengambil alih keputusan anggota,” ujarnya.
Ia menilai, program Koperasi Merah Putih memiliki peluang besar untuk menjadi model koperasi modern yang kuat dan profesional. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan tepat, program ini juga berpotensi menjadi preseden intervensi negara terhadap entitas koperasi.
Menurutnya, kunci utama terletak pada legitimasi dari anggota. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi struktur formal tanpa kekuatan nyata.
“Legitimasi anggota adalah ruh koperasi. Tanpa itu, koperasi kehilangan makna,” kata Saharjo.
Di tengah upaya percepatan pembangunan koperasi, pandangan ini menjadi pengingat bahwa reformasi tidak hanya soal ekspansi dan kecepatan, tetapi juga tentang menjaga batas antara peran negara dan kedaulatan anggota. Di sanalah arah masa depan Koperasi Merah Putih akan ditentukan.
