GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti, Saharjo Dorong Pengawasan Berbasis Pembinaan


MATARAM — Prosesi pengambilan sumpah dua notaris pengganti di Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4/2026) menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga mutu layanan hukum yang berkelanjutan. Kegiatan ini menegaskan bahwa pergantian peran tidak boleh menurunkan standar profesionalitas.

Adapun dua notaris pengganti yang dilantik adalah Malik Oka Darma, S.H., menggantikan Hj. Retno Kusbandini, serta Ni Komang Sri Jayanti, S.H., menggantikan Sri Yulistiana. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Saharjo yang hadir sebagai anggota MPWN NTB sekaligus Ketua Pengwil IPPAT NTB menekankan bahwa notaris pengganti tetap memikul tanggung jawab hukum penuh sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik, masa penggantian kerap menjadi titik rawan terjadinya kesalahan administratif. Oleh sebab itu, pengawasan tidak cukup hanya bersifat pengendalian, tetapi harus mengedepankan pembinaan aktif.

“Majelis Pengawas harus hadir sejak awal, memberikan arahan dan pendampingan agar potensi pelanggaran dapat dicegah,” kata Saharjo.

Lebih lanjut, ia menilai notaris memiliki peran strategis sebagai penjaga legalitas transaksi masyarakat. Setiap akta yang dibuat harus melalui proses verifikasi yang cermat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Saharjo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara notaris dan PPAT yang dinilai saling melengkapi dalam memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan dan pertanahan. 

Menurutnya, pengawasan yang ideal adalah yang mampu memberikan rasa aman, bukan menimbulkan ketakutan. Dengan pendekatan tersebut, notaris diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. 

Melalui pengambilan sumpah ini, keberadaan notaris pengganti diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Nusa Tenggara Barat.

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id