GpO9TfG0TSG7TUC7TpAoTpCiTi==

Satgas Investasi Dibentuk, PPAT Diminta Perkuat Pengawasan Transaksi Tanah di Lombok Tengah


PRAYA — Upaya memperbaiki iklim investasi di Lombok Tengah terus diperkuat. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi guna memastikan seluruh aktivitas penanaman modal berjalan sesuai hukum dan terbebas dari praktik perizinan ilegal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar daerah mampu menciptakan sistem investasi yang transparan, bersih, dan berintegritas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir berbagai bentuk penyimpangan hukum, termasuk praktik nominee atau peminjaman nama masyarakat lokal oleh investor.

Menurutnya, praktik tersebut berisiko besar bagi masyarakat, baik dari sisi perpajakan maupun potensi keterlibatan dalam tindak pidana seperti pencucian uang.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Masyarakat bisa terseret ke dalam persoalan hukum yang serius jika namanya dipinjam,” ujarnya, Senin (20/4).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, Dr. Saharjo, menilai pembentukan Satgas menjadi langkah strategis dalam menata ekosistem investasi, khususnya di sektor pertanahan.

Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam menjaga legalitas setiap transaksi.

“PPAT tidak hanya bertugas membuat akta, tetapi juga memastikan keabsahan identitas para pihak, objek tanah, serta legalitas transaksi secara menyeluruh,” jelasnya.

Saharjo menekankan, dalam menghadapi praktik nominee, PPAT harus meningkatkan kehati-hatian agar tidak terlibat dalam penyelundupan hukum.

Menurutnya, PPAT wajib menolak setiap transaksi yang terindikasi tidak transparan atau melanggar ketentuan.

“Setiap akta memiliki konsekuensi hukum jangka panjang, sehingga prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejari dalam membuka kanal pengaduan melalui call center sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan investor yang taat hukum.

Selain itu, edukasi kepada investor dinilai penting agar memahami mekanisme penanaman modal asing (PMA) yang benar.

“Investasi yang sehat adalah yang taat hukum, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

0Komentar

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Hubungi Kami

  • Jl. Adisucipto no 41, Mataram, NTB
  • 087865428999
  • redaksi@lombokinvestasi.id