DR. SAHARJO: PERMENKUM 49/2025 AKAN MENJADI "GAME CHANGER" DUNIA INVESTASI INDONESIA
Mataram | 20 Juni 2026 - Di tengah upaya pemerintah memperkuat iklim investasi nasional, lahirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 dinilai sebagai salah satu regulasi paling strategis dalam beberapa tahun terakhir. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban administratif Perseroan Terbatas, tetapi juga membangun fondasi baru transparansi dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. Saharjo, SH., MKn., MH., praktisi hukum investasi, akademisi hukum bisnis, dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, selama bertahun-tahun banyak perusahaan tumbuh besar secara bisnis, namun lemah dalam dokumentasi dan tata kelola korporasi. Akibatnya, ketika investor datang melakukan pemeriksaan hukum (legal due diligence), banyak peluang investasi yang akhirnya tertunda bahkan batal.
"Investor tidak membeli cerita. Investor membeli kepastian hukum. Mereka membeli sistem, tata kelola, dan kepatuhan perusahaan. Permenkum 49 Tahun 2025 hadir untuk menjawab kebutuhan itu," kata Dr. Saharjo.
Dari Formalitas Menjadi Instrumen Investasi
Selama ini, laporan tahunan sering dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap RUPS. Namun melalui regulasi baru, laporan tahunan diwajibkan memuat laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan komisaris, hingga rincian masalah yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan.
Bagi Dr. Saharjo, perubahan ini sangat penting karena investor modern tidak hanya melihat keuntungan, tetapi juga kualitas pengelolaan perusahaan.
"Perusahaan yang mampu menjelaskan kondisi usahanya secara terbuka akan lebih dipercaya pasar. Transparansi adalah bahasa yang dipahami investor."
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik investasi, terdapat tiga hal utama yang selalu diperiksa:
1. Legalitas perusahaan;
2. Tata kelola perusahaan;
3. Kesehatan keuangan perusahaan.
Ketiganya kini terintegrasi dalam dokumen laporan tahunan yang diwajibkan oleh Permenkum 49 Tahun 2025.
Pengalaman Mendampingi Investasi
Sebagai seorang praktisi hukum yang selama ini mendampingi berbagai transaksi investasi, pengembangan kawasan pendidikan, properti, perdagangan, UMKM, hingga sektor pangan, Dr. Saharjo melihat bahwa persoalan terbesar perusahaan Indonesia bukan pada peluang bisnis, melainkan pada tata kelola.
Menurutnya, banyak perusahaan memiliki aset bernilai miliaran rupiah, namun tidak memiliki dokumentasi korporasi yang memadai.
"Sering kali saya menemukan perusahaan yang asetnya besar, tetapi daftar pemegang saham tidak tertib, laporan keuangan tidak lengkap, dan dokumen RUPS tidak tersusun dengan baik. Ini menjadi risiko serius ketika perusahaan membutuhkan investor atau pembiayaan dari lembaga keuangan."
Karena itu, ia mendorong setiap perusahaan mulai membangun Corporate Annual Compliance Binder, yaitu paket dokumen tahunan yang berisi seluruh dokumen hukum, keuangan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan dalam satu sistem yang terintegrasi.
NTB Harus Siap Menjadi Tuan Rumah Investasi
Di Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo melihat peluang investasi yang sangat besar, mulai dari pariwisata, pendidikan, energi terbarukan, properti, perikanan, hingga industri pangan.
Namun menurutnya, daerah tidak cukup hanya menawarkan potensi.
"Investor akan datang jika ada kepastian hukum. Mereka akan bertanya siapa pemilik perusahaan, bagaimana tata kelolanya, bagaimana laporan keuangannya, bagaimana kepatuhan pajaknya. Semua itu harus bisa dijawab dengan dokumen yang jelas."
Ia menilai bahwa penerapan Permenkum 49 Tahun 2025 dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola sehingga mampu bersaing memperoleh investasi nasional maupun global.
Membangun Budaya Kepatuhan
Sebagai dosen hukum bisnis dan kenotariatan, Dr. Saharjo juga melihat regulasi ini sebagai sarana pendidikan hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, perusahaan yang sehat bukan hanya perusahaan yang memperoleh keuntungan, tetapi perusahaan yang mampu mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya kepada pemegang saham, kreditur, investor, pemerintah, dan masyarakat.
"Ke depan, perusahaan yang bertahan bukan hanya yang paling besar, tetapi yang paling transparan, paling tertib, dan paling dipercaya."
Tentang Dr. Saharjo
Dr. Saharjo, SH., MKn., MH. merupakan akademisi hukum bisnis dan kenotariatan, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, serta praktisi hukum investasi yang aktif mendampingi berbagai pengembangan usaha, korporasi, investasi, pendidikan, properti, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui pendekatan hukum yang berbasis tata kelola dan keberlanjutan, ia mendorong terbentuknya budaya investasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
"Dokumen yang baik bukan sekadar arsip. Ia adalah fondasi kepercayaan. Dan dalam dunia investasi, kepercayaan adalah modal yang paling mahal."
— Dr. Saharjo, SH., MKn., MH.
